Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

 Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata "idea" (bahasa inggris) yang artinya gagasan,pengertian.Juga dari kata "oida" dan "logi" (bahasa yunani).Oida berarti mengetahui,melihat dengan budi.Kata "logi" berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan.Jadi ideologi dapat diartikan pengetahuan tentang gagasan-gagasan,pengetahuan tentang ide-ide,science of ideas atau ajaran tentang pengertian dasar berpikir.
Dalam perkembangannya terdapat pengertian ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli diantaranya :
1.Destutt de Tracy
Ideologi adalah suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam     masyarakat.
2.Karl Marx
Ideologi adalah pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan-kepentingan golongan atau kelas social tertentu dalam bidang politik dan sosial ekonomi.
3.Gunawan Setiardjo
Ideologi adalah seperangkat ide-ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
4.Ramlan Surbakti
pengertian ideologi dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.Secara fungsional
Ideologi adalah seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama (masyarakat dan negara) yang dianggap paling baik.
b.Ideologi secara struktural
Ideologi diartikan sebagai sistem pembenaran,seperti gagasan dan formula politikatas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
Secara umum,ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan,ide-ide,keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis,yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.Ideologi merupakan cerminan cara berpikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat menuju cita-citanya.Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan.Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya.Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang,semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanakannya.Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang meningit,yang harus ditaati dalam kehidupannya,baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat.
Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka.
Pentingnya Ideologi Bagi Suatu Negara
Bagi negara-negara yang pernah berada dibawah cengkraman penjajah,ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan,cita-cita,nilai dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata.Ideologi dalam arti ini sangat diperlukan,karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan,memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya,serta menanamkan semangat dalam perjuangan untuk melawan penjajah,yang selanjutnya mewujudkannya dalam kehidupan penyelenggaraan negara.Pentingnya ideologi bagi suatu negara akan terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri.
Adapun fungsi ideologi bagi suatu negara adalah sebagai berikut :
1.Memberikan stabilitas arah dalam berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju tujuan masyarakat bangsa.
2.Sarana untuk membentuk identitas keompok atau bangsa serta mempersatukannya.
3.Mempersatukan orang-orang dari berbagai agama.
4.Mengatasi konflik atau ketegangan sosial menjadi solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan kedalam tata nilai yang lebih tinggi.
Latar Belakang Pancasila Sebagai Dasar Negara
A.Pengertian Dasar Negara 
Dasar negara adalah landasan kehidupan bernegara.Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara,tujuan negara,norma bernegara.Dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
B.Dasar Hukum Pancasila sebagai Dasar Negara
*sidang PPKI tanggal 18-8-1945 mengesahkan UUD 1945,didalam pembukaan alenia IV disebutkan bahwa Pemerintah Negara Indonesia dilandasi oleh Pancasila.
*Dekrit Presiden 5-7-1959 menegaskan berlakunya kembali UUD 1945 yang errata Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dan ideologi negara.
*Ketetapan MPRRI NO.XVII/MPRRI/1998 tentang pencabutan ketetapan MPRRI NO.II/MPRRI/1998 tentang P4/Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan penetapan Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara dinyatakan bahwa Pancasila sebagai maksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Latar belakang Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
1.Proklamasi Kemerdekaan menghendaki Indonesia berdasarkan Pancasila.Pancasila dijadikan dasar negara sesungguhnya secara implisit cejas 17-8-1945 walaupun secara yuridis baru disahkan 18-8-1945.Proklamasi menghendaki Indonesia merdeka berdasarkan pada Pancasila.
2.Nilai-nilai Pancasila telah tercermin dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia jauh sebelum proklamasi kemerdekaan.
3.Pancasila mampu mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pengalaman sejarah telah mengetahui adanya upaya untuk memecah belah Negara Republik Indonesia,namun dapat digagalkan berkat komitmen segenap komponen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan landasan ideologi nasionalnya pancasila.
Proses Sejarah lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Proses penyusunan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merdeka dilakukan dengan beberapa proses dan tahapan.Proses tersebut merupakan langkah terbaik untuk menghasilkan konsep,Pancasila secara utuh.Proses pada tanggal 29-4-1945 dibentuknya BPUPKI,dan dilantik tanggal 28-5-1945,kemudian mengadakan sidang pertama 29 mei sampan 1 juni 1945 di Jakarta.BPUPKI diketuai oleh Dr.Rajiman Widyodiningrat,tugas BPUPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan bagi Negara Indonesia merdeka yang menyangkut bentuk negara,dasar negara dan UUD negara serta pembelaan tanah  air.
Hasil Sidang BPUPKI 
1.Mr.Muhamd Yamin
dalam pidatonya didepan sidang BPUPKI tanggal 29 mei 1945 Mr.Muhamad Yamin mengusulkan 5 dasar untuk indonesia merdeka yaitu :
a.Peri Kebangsaan
b.Peri Kemanusiaan
c.Peri Ketuhanan
d.Peri Kerakyatan
e.Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai UUD yang dalam rancangan UUD itu tercantum rumusan dasar negara yaitu :
1.Ketuhanan yang maha esa
2.Persatuan Indonesia
3.Rasa kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.Mr.Soepomo
dalam pidatonya tanggal 30 mei 1945 beliau menyampaikan usulan dasar negara sebagai berikut :
1.Negara kesatuan yang kita bentuk harus berdasarkan aliran pikiran kenegaraan,negara kesatuan yang bersifat integralistik atau negara nacional yang bersifat totaliter.
2.Setiap warga negara diajurkan untuk hidup berketuhanan,tetapi urusan agama hendaknya terpisah dari urusan negara,urusan agama diserahkan kepada golongan agama masing-masing.
3.Dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu sistem badan permusyawaratan agar pimpinan negara dapat bersatu jiwa dengan wakil rakyat.
4.Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan sifat kekeluargaan.Sistem tolong-menolong,sistem koperasi dipakai sebagai salah satu dasar ekonomi negara Indonesia yang bersatu,berdaulat,adil,dan makmur.
3.Ir.Soekarno
dalam pidatonya yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 Ir.Soekarno mengusulkan lima dasar negara merdeka yaitu :
1.Nasionalisme/kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme/Perikemanusiaan
3.Mufakat/Demokrasi
4.Kesejahteraan Sosial
5.Ketuhunan Yang Berkebudayaan
Pada akhir pidatonya beliau juga mengusulkan kelima dasar negara itu dinamakan "Pancasila".
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga anggota BPUPKI mengadakan pertemuan untuk membahas Usul-usul mengenai dasar negara yang telah disampaikan dalam sidang-sidang Badan Penyelidik.Setelah mengadakan pertemuan untuk membahas usul-usul mengenai dasar negara yang telah disampaikan dalam sedan-sidang Badan Penyelidik.Setelah mengadakan pembahasan,maka dihasilkanlah sebuah piagam yang dinamakan "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" didalamnya terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut :
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.Kemanusiaan yang Adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpinan oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta tersebut selanjutnya diterima oleh BPUPKI tanggal 14 juli 1945.Sejarah berjalan terus,tanggal 9 Agustus 1945 dientuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945,piagam Jakarta dijadikan pendahuluan yang kemudian dikenal sebagai Pembukaan UUD 1945.Pengesahan ini dilakukan setelah mencoret atau menghapus bagian kalimat "Dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Rumusan Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV yang disahkan oleh PPKI.Hal ini telah dipertegas dengan dikeluarkannya Intruksi Presiden/Inpress No.12 Tahun 1968 pada tanggal 13 April 1968 yang isinya bahwa tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.

Komentar