A.Desentralisasi
Secara etimologis,istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda yaitu de yang berarti lepas,dan centerum yang berarti pusat.Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi yakni kelompok Anglo saxon dan Kontinental.Kelompok Anglo saxon mendefenisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat,baik kepada para pejabat pusat yang ada didaerah yang disebut dengan devolusi.Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik didaerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administratif.
Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi ,menjadi 2 bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan.Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata.Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Menurut ahli ilmu tata negara dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara dipusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan tugas atas nama pemerintah pusat.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan.lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangannya itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.
Menurut Amran Muslimin (2009:120),desentralisasi dibedakan atas 3 bagian yaitu :
1.Desentralisasi politik
yakni pelimpahan kewenanogan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tanggal sendiri bagi badan-badan politik didaerah yang dipillih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
2.Desentralisasi fungsional
yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu,seperti mengurus irigasi bagi petani.
3.Desentralisasi kebudayaan
yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri,seperti ritual kebudayaan.
Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah.Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Secara etimologis,istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda yaitu de yang berarti lepas,dan centerum yang berarti pusat.Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi yakni kelompok Anglo saxon dan Kontinental.Kelompok Anglo saxon mendefenisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat,baik kepada para pejabat pusat yang ada didaerah yang disebut dengan devolusi.Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik didaerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administratif.
Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi ,menjadi 2 bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan.Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata.Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Menurut ahli ilmu tata negara dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara dipusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan tugas atas nama pemerintah pusat.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan.lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangannya itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.
Menurut Amran Muslimin (2009:120),desentralisasi dibedakan atas 3 bagian yaitu :
1.Desentralisasi politik
yakni pelimpahan kewenanogan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tanggal sendiri bagi badan-badan politik didaerah yang dipillih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
2.Desentralisasi fungsional
yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu,seperti mengurus irigasi bagi petani.
3.Desentralisasi kebudayaan
yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri,seperti ritual kebudayaan.
Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah.Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Komentar
Posting Komentar